Cara Registrasi Serta Login SIM-PKB Guru Pembelajaran Tahun 2017

Cara Registrasi Serta Login SIM-PKB Guru Pembelajaran Tahun 2017 - Di tahun 2017 ini ada salah satu program terbaru yang di terbitkan oleh diknas pendidikan pusat terkait dengan SIM PK Guru. Dimana SIM PKB ini merupakan rintisan atau satu arah dengan SIM GPO ( UKG) di tahun 2015. Sehingg SIM Guru Pembelajara 2017 ini telah mengalami peningkatan akses bagi semua guru yang telah mengikuti UKG tahun 2015 maupun yang belum UKG sama sekali. Karena dibawah ini akan kami uraikan secara singkat untuk melakukan registrasi serta login di halam SIM PKB, berikut uranian singkat yang akan kami jelaskan.

SIM PKB Guru (Program Pengembangan Keprofesiaan Berkelanjutan) yang merupakan program lanjutan dari SIM Guru Pembelajar Online (GPO) yang dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi pendidikan sehingga mampu menjadi faktor pendorong peningkatan kualitas pembelajar di sekolah. Dengan program ini ditujukan bagi pendidik yang bersertifikat maupun belum dengan capaian minimal nilai UKG rata-rata nasional 70 (7.0) yang merupan nilai UKG untuk tahun 2017 nanti.

Cara Registrasi Serta Login SIM-PKB Guru Pembelajaran Tahun 2017

Seluruh peserta dapat melakukan login dengan menggunakan pasword pada lembar akun masing-masing guru pembelajar (SIM PKB Guru ) yaitu menggunakan Username dan password pada lembar yang sudah di dapatkan dari ketua komunitas SIM PKB yang merupakan username dari UKG tahun 2015. Adapun alur untuk mendapatkan Username dan password yaitu:
  1. Menerima dari Oprator PT4K dibawah naungannya
  2. Menerima dari admini Dinsa pendidikan Kab/kota yang sudah tercatat sebagai Guru Pembelajar
  3. Menerima dari ketua Komunitas GTK tempatnya yang sudah terdapat sebagai anggota komunitas yang didasarkan sudah di bentuk oleh ketua komunitas pergugus.
  4. Melakukan registrasi akun secara mandiri di laman SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru) jika guru sudah memiliki akun usrname dan password.

Dari ke 4 hal diatas dapat kita lakukan dengan langkah - langkah dibawah ini.

1. Masuk ke portal Resmi guru pembelajar
Sedangkan untuk mengakses layanan guru pembelajar silakan anda kunjung laman ini htpps://passpor.simpkb.id

Pilihlah menu registrasi, selanjutnya akan muncul tampilan registrasi akun guru pembelajar. Bagi peserta UKG 2015 dapat langsung melakukan registrasi dengan memasukan nomor peserta UKG 2015 serta tanggal lahir sesuai dengan format yang di sediakan lalu dapat langsung melanjutkan pada tahap 2. Jika lupa nomor peserta atau belum pernah mengikuti UKG 2015 maka ikuti proses tahap ke dua untuk mencarinya, atau kita bisa menghubung ketua gugus kita yang sudah di bentuk oleh ketua K3S Kabupaten/Kota.

2. Pilih Menu Untuk Mencari No UKG
Setelah kita menekan menu cari no UKG, maka akan tampil menu pencarian data GTK. Pilih propinsi dan kabupaten./kota satmikal lalu ketiklah ama PTK. Terakhir pilih tombol cari GTK. Tunggu beberapa saat maka hasil pencarian akan menampilkan hasil nama PTK, Instansi dan Nomor UKG

3. Registrasikan Nomor UKG
Setelah kita sudah mengetahui nomor peserta selanjutnya kembali ke menu registrasi akun, masukan Nomor peserta UKG yang sudah kita dapatkan tadi sebelumnya. Masukan tanggal lahir PTK lalu centang kotak yang bertulikan "Saya Bukan Robot", selanjutnya klik tombol Registrasi akan tampil menu persetujuan.

Klik kembali dan lanjutkan maka secara otomatis akan mengunduh Surat Pemberitahuan Akses Layanan SIM GPO di dalam surat tersebut sudah terdapat user name dan password untuk login.

4. Login Guru Pembelajar

Setelah berhasil tersimpan, kemudian buka file akun PTK tersebut kemudian lakukan login. Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini. Pilih tombol Simpan maka tampil profil PTK. Bagi yang belum mengikuti UKG akan muncul peringatan berisi:

Anda Wajib Mengikuti Pretest.

Pretest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.

Langkah terakhir, Pastikan PTK tersebut terdaftar di Komunitas KKG/MGMP. Lakukan penambahan anggota oleh ketua KKG/MGMP pada akun Komunitasnya.

Setelah login SIM Guru Pembelajar, anda dapat melihat hasil nilai UKG 2015, terdapat sepuluh poin yang harus terpenuhi, jika masih banyak nilai merah / belum terpenuhi, anda harus memenuhi nilai tersebut.

5. Validasi data Mapel dan Satmikal

SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) saat ini mewajibkan PTK melakukan validasi data PTK-nya pada saat pertama kali login pada akun masing-masing dengan melakukan hal-hal berikut ini: Kunjungi laman SIM PKB Guru di https://sim.gurupembelajar.id, memasukkan User beserta Passwordnya Jika login berhasil, maka langsung muncul menu Edit Sekolah Induk dan Mapel dimana akan terlihat data mapel dan satmikal PTK pada sistem. Jika data yang disajikan telah sesuai dengan data PTK maka langsung saja pilih tombol Simpan untuk memvervalnya. Finis, data PTK telah berhasil divalidasi

6. Validasi Perubahan Data Satmikal dan Mapel
Jika data PTK mengalami perubahan, baik itu perubahan satminkal maupun mapel, maka harus melakukan hal berikut ini:

  1. Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini, jika ingin mengganti satmikal, tekan tombol Pilih Instansi.
  2. Pada kotak dialog, pilih satmikal yang sesuai. Untuk mempermudah pencarian manfaatkan fitur pencarian. Jika sudah ditemukan pilih nama instansi.
  3. Setelah memilih satminkal, tekan tombol Simpan kemudian cetak surat ajuan perubahan data untuk kemudian diserahkan ke admin dinas setempat agar disetujui.
  4. Jika ingin mengganti data mapel, pilih ikon pensil pada kolom mapel untuk memperbaharui mapel.
  5. Pada kotak dialog, pilih mata pelajaran yang sesuai kemudian tekan tombol Pilih, lalu Simpan.

Perlu Diperhatikan...!!!
Jika PTK terdaftar pada komunitas mapel (KKG/MGMP) maka perubahan satmikal dan mapel masih relevan dengan komunitasnya, maka perubahan otomatis disetujui. Namun jika satmikal dan mapel tidak relevan (mapel, jenjang,wilayah tidak sesuai) maka PTK harus menghubungi ketua komunitas untuk mengeluarkan PTK dari komunitasnya terlebih dahulu. Setelah perubahan data, PTK menghubungi ketua komunitas tujuan untuk memasukan PTK ke dalam komunitasnya.

Setelah PTK dimasukan kedalam komunitas, maka perubahan data berstatus disetujui dengan kata lain PTKK wajib menghubungi Ketua Komunitas tujuan agar perubahan data profilnya disetujui.

Bagi PTK yang belum pernah melakukan edit mapel dan satminkal, maka bisa mengubah satmikal dan mapelnya satu kali saja untuk proses verval. Tapi bila PTK pernah melakukan edit data ataupun edit profil, maka ketika ingin mengedit satmikal dan mapelnya harus melalui persetujuan Dinas, hal ini juga berlaku bagi PTK yang melakukan perubahan satminkal maupun mapelnya. Berikut alur singkat untuk ubah data satmikal maupun mapelnya sekaligus:
  1. Pada Beranda, pilih menu Profilku lalu akan tampil halaman Kelola Profilku. Pilih ikon pensil untuk mengubah profil.
  2. Silahkan sesuaikan data dengan kondisi saat ini, jika akan mengganti satmikal atau mapel, pilih tombol pensil di kolom Satminkal dan Mata Pelajaran. Jika sudah sesuai, pilih tombol Simpan.
  3. Data perubahan berhasil disimpan, silakan cetak bukti ajuan pada tombol Cetak.
  4. Serahkan Surat Pengajuan Perubahan Data PTK tersebut ke admin Disdik Kab./Kota/Provinsi.
  5. Finis, tunggu persetujuan perubahan data profil dari admin Disdik.

Demikianlah yang dapat kami uraikan mengenai "Registrasi Serta Login SIM-PKB Guru Pembelajaran Tahun 2017", semoga saja apa yang sudah kami sajikan ini dapat di pahami, jika kurang atau tidak memahami dari masalah yang sudah di uraikan, silahkan kita bisa menghubungi ketua K3S/KKG/ tiap kabupaten/kota ke diknas pendidikan setempat.

Sumber tulisan http://www.dejarfa.com

Artikel Terkait

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Cara Registrasi Serta Login SIM-PKB Guru Pembelajaran Tahun 2017"

Post a Comment